RENCANA KERJA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2011/NO.15, TBD No.15, LL KAB SANGGAU : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2012
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintan Daerah (RKPD);
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, PP No.20 Tahun 2004, PP No.21 Tahun 2004, PP No.55 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.7 Tahun 2008, PP No.8 Tahun 2008, PP No.26 Tahun 2008, Perpres No.5 Tahun 2010, Perpres No.29 Tahun 2010, Permendagri No.59 Tahun 2007, Perda Kalbar No.8 Tahun 2008, Perda Sanggau No.5 Tahun 2008, Perda Sanggau No.7 Tahun 2009, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2011.
- Peraturan ini memiliki 6 halaman
|