Peraturan ini memuat perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 70 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Empat Lawang yaitu pada Ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat