penjabaran apbd - perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2018/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran
Anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja
berkenaan dan pergeseran obyek belanja dalam jenis belanja
berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan
Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan,
untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun
2018; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018
- Peraturan ini memuat perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018
- 5 hlm
|