Peraturan ini memuat maksud dan tujuan aplikasi e-planning, kedudukan peraturan bupati, pengelolaan aplikasi e-planning, tahapan dan mekanisme pengusulan kegiatan, penanggungjawab dan pemegang sektor, pendampingan, seleksi dan pendalaman, pengendalian dan evaluasi terhadap pengelolaan e-planning
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat