Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 37 Tahun 2018

Penggunaan Dan Pengelolaan Sıstem Aplıkasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasıs Elektornik Di Lingkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat maksud dan tujuan aplikasi e-planning, kedudukan peraturan bupati, pengelolaan aplikasi e-planning, tahapan dan mekanisme pengusulan kegiatan, penanggungjawab dan pemegang sektor, pendampingan, seleksi dan pendalaman, pengendalian dan evaluasi terhadap pengelolaan e-planning

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dan Pengelolaan Sıstem Aplıkasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasıs Elektornik Di Lingkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
30 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.37
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan