Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Idaman, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Tarif; 3. Nama, Objek, Subyek dan Wajib Tarif Layanan; 4. Kelas Perawatan; 6. Cara Menghitung Tingkat Penggunaan Jasa; 7. Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Layanan Kesehatan; 8. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran; 9. Pelayanan Pasien Pihak Ketiga; 10. Instalasi Farmasi; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat