ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu membuat
peraturan pelaksanannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419).
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992
tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3470).
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992
tentang Benda Cagar Alam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3470).
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478).
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994
tentang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2012 | 2
1992 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3568).
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3480).
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699).
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4169);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4226);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4436); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 5074);
16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2012 | 3
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
19. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
20. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
21. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739).
22. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007
tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008
Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 66):
24. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008
Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4851):
25. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009
Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 4956):
26. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4959);
27. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
28. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025 );
29. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2012 | 4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
30. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149,
Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
31. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130;
32. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
33. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986
tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan
Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3330);
34. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1998
tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang
Kehutanan Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3769);
35. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998
tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
36. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999
tentang Pengendalian Pencemaran dan / atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
37. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
38. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1999
tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun
yang Berdiri Sendiri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3829);
39. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000
tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934);
40. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4385);
41. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006
tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4624);
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2012 | 5
42. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
43. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
44. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
45. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009
tentang Kepelabuhanan, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 151);
46. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010
Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemnafaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepelabuhanan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
47. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010
Tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib
Pajak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179);
48. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi.
59. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
50. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM
49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional
(Sistranas);
51. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan
Perkotaan;
52. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
53. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang
Daerah;
54. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi Dalam
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten / Kota, Beserta Rencana Rincinya;
55. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten;
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2012 | 6
56. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi dalam
Rangka Pemberian Persetujuan Substansi Kehutanan atas
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Daerah;
57. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
1991 tentang Izin Penggunaan Air Diatas Permukaan Tanah;
58. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun
2005 tentang Garis Sempadan Jalan;
59. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Nama - Nama Jalan dan Nomor – Nomor Lorong Dalam
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2008 Nomor 8);
60. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun
2009 tentang Irigasi;
61. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun
2009 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai,
Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai;
62. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008 – 2028 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 249);
63. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010
Tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2010 Nomor 4) ; dan
64. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011
tentang Mekanisme Perencanaan dan Sistim Penganggaran
Partisipatif Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 4).
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
|