Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Perubahan ketiga Peraturan Bupati Sanggau No 17 Tahun 2008 pada ketentuan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 31.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat