Peraturan ini memuat ruang lingkup mengenai a. penganggaran; b. penggunaan; dan c. pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat