1. Ketentuan Umum; 2. Dasar, Fungsi dan tujuan; 3. Wewenang dan tanggungjawab; 4. Ruang Lingkup Penggunaan, pemeliharaan dan Pengembangan; 5. Pengendalian Dan Pengawasan; 6. pembiayaan; 7. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat