Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 33 Tahun 2018

Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman Kepada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Spesifikasi Teknis PSU; 3. Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan Dan Pemukiman; 4. Pengawasan Dan Pengendalian Dalam Penyediaan PSU Perumahan; 5. Jenis Dan Tata Cara Pengenaan sanksi administratif; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman Kepada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/No.33
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 930 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan