TATA CARA PEMBAGIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, maka Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bantaeng Tahun
Anggaran 2015 sudah tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Bantaeng tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bantaeng.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah tingkat II (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587). Sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Dokumentasi dan Informasi Hukum|69
Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5593) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5669;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundangundangan Produk-Produk Hukum Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2012 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2015 Nomor 5);
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2015.
- NOMOR 12 TAHUN 2015
- 6
|