PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) RUSUNAWA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM & KIMPRASWIL KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) RUSUNAWA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM & KIMPRASWIL KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat
(1) poin g Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi,
Kedudukan, tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng, dan untuk mengoptimalkan fungsi Perumahan dan Pemukiman, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rusunawa pada Dinas Pekerjaan Umum & Kimpraswil Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok –
pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3114) Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 43
Tahun 1999 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Peraturan Pembentukan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun
2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 5924, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4194);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2009;
- 1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN
3. KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
4. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
- 8
|