KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menetapkan Kode Etik dengan memperhatikan karakteristik organisasi Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4449);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- 1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PRINSIP DASAR
4. ETIKA PEGAWAI NEGERI SIPIL
5. MAJELIS KODE ETIK
6. MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
7. SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
8. REHABILITASI
9. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2016.
- 9
|