1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 3. PRINSIP DASAR 4. ETIKA PEGAWAI NEGERI SIPIL 5. MAJELIS KODE ETIK 6. MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL 7. SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK 8. REHABILITASI 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat