pengelolaan keuangan daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka mendorong Pertumbuhan Perekonomian Daerah dan Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan penguatan Permodalan dengan cara penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Kekayaaan Daerah terutama dari segi Permodalan, maka dipandang perlu dilakukan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Katingan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan; c. Bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Asas, Maksud dan Tujuan; Bab IV Jumlah dan Tata Cara Penyertaan Modal Serta Pembagian Laba Usaha; Bab V Sanksi; Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
- 7 Halaman
|