PERATURAN BUPATI INI ERISIKAN TENTANG KODE ETIK PEGAWAI INSPEKTORAT KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBINAAN JIWA KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL 3. NILAI-NILAI DASAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL 4. KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL 5. PENEGAKAN KODE ETIK 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat