Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 49 Tahun 2017

Perubahan Peraturan Bupati Katingan Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian Serta Disiplin Pegawai Harian Lepas/Honorer/Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berisi Ketentuan dalam Peraturan Bupati Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian serta Displin Pegawai di Lingkungan Pemerintahan kabupaten Katingan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Katingan Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian Serta Disiplin Pegawai Harian Lepas/Honorer/Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/394
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 747 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Katingan Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Serta Disiplin Pegawai Harian Lepas dan Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan