PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Menimbang Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 44 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun Lembaran Negara Nomor 3851);
an Nepotisme (Lembaran Negara Tahun Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tahun Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindakan Pindana Korupsi Menjadi Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor (Lembaran Negara 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Negara; Pendaftaran, Harta Kekayaan Penyelenggara Pengumuman dan Pemeriksaan harta kekayaan penyelanggaran negara
- 1. Memperhatikan
2. Memutuskan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
|