Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 49 Tahun 2018

Standar Operasional Prosedur Pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan Sidang, Penilaian Kembali, Pembebanan, Pelunasan dan Pembebasan Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan umum; Bab II Tugas-Tugas Majelis Pertimbangan; Bab III Prosedur Penyelesaian Kerugian Daerah; Bab VI Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan Sidang, Penilaian Kembali, Pembebanan, Pelunasan dan Pembebasan Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
23 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2018
Tanggal Berlaku
24 Juli 2018
Sumber
BD.2018/445
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan