pajak dan retribusi daerah
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BAGI HASIL PAJAK KABUPATEN KEPADA DESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
dipandang perlu diatur bagi hasil Pajak Kabupaten
kepada Desa untuk menunjang pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan Desa dalam
wilayah Kabupaten Sinjai;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah
ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4138);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
- (1) Besarnya bagian Pajak Kabupaten kepada Desa paling banyak
sebesar 10 (sepuluh) perseratus dari penerimaan bruto.
(2) Bagian Desa diatur sebagai
berikut :
a. Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) untuk Desa
penghasil; dan
b. Sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) untuk semua
Desa .
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
- 9 halaman
|