Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2006

BAGI HASIL PAJAK KABUPATEN KEPADA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Besarnya bagian Pajak Kabupaten kepada Desa paling banyak sebesar 10 (sepuluh) perseratus dari penerimaan bruto. (2) Bagian Desa diatur sebagai berikut : a. Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) untuk Desa penghasil; dan b. Sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) untuk semua Desa .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2006 tentang BAGI HASIL PAJAK KABUPATEN KEPADA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
29 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2006
Tanggal Berlaku
29 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan