Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2017

Pelestarian, Pemberdayaan, Pengembangan Kebudayaan dan Kepariwisataan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR INI BERISIKAN TENTANG PELESTARIAN, PEMBERDAYAAN, DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN DAN KEPARIWISATAAN DAERAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2.ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP KEBUDAYAAN DAN OBJEK WISATA 4. PRINSIP PENYELENGGARAAN PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN 5. USAHA PARIWISATA 6. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PENYELENGGARAAN PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN 7. TUGAS DAN WEWENANGAN 8. BADAN PROMOSI PARIWISATA KABUPATEN 9. PENYELENGGARAAN PELESTARIAN, PEMBERDAYAAN, DAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN 10. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARISASI, SERTIFIKASI DAN TENAGA KERJA AHLI 11. PERAN SERTA MASYARAKAT 12. PEMANTAUAN DAN EVALUASI 13. PENDANAAN 14. PENYELESAIAN SENGKETA 15. SANKSI ADMINISTRASI 16. KETENTUAN PENYIDIK 17. KETENTUAN PIDANA 18. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelestarian, Pemberdayaan, Pengembangan Kebudayaan dan Kepariwisataan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/ No.
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan