PERJALANAN DINAS DALAM KABUPATEN SINJAI, ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI DAN LUAR PROVINSI BAGI BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA PEGAWAI KONTRAK/PEGAWAI TIDAK TETAP LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2013/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM KABUPATEN SINJAI, ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI DAN LUAR PROVINSI BAGI BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA PEGAWAI KONTRAK/PEGAWAI TIDAK TETAP LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, maka Peraturan Bupati Sinjai Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas, dipandang perlu untuk ditinjau kembali, disesuaikan dan dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten Sinjai, Antar Kabupaten Kota, Dalam Provinsi Dan Luar Provinsi Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Kontrak/ Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerinta Kabupaten Sinjai;
- 1. Pasal 18 (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) Sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
3. JENIS PERJALANAN DINAS
4. PEJABAT YANG BERWENANG MENERBITKAN SURAT TUGAS DAN SPPD
5. JUMLAH HARI PERJALANAN DINAS
6. BIAYA PERJALANAN DINAS
7. PERTANGGUNG JAWABAN
8. PEMBIAYAAN
9. KETENTUAN SANKSI
10. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
- Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013
- 19
|