Peraturan ini mengatur mengenai: perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan serta Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018, yaitu pada Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat