RENCANA KERJA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2012/NO.33, TBD No.33, LL KAB SANGGAU : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2013
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaanm penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, PP No.20 Tahun 2004, PP No.55 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.7 Tahun 2008, PP No.8 Tahun 2008, PP No.26 Tahun 2008, PP No.90 Tahun 2010, Perpres No.5 Tahun 2010, Perpres No.29 Tahun 2011, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Sanggau No.8 Tahun 2008, Perda Sanggau No.5 Tahun 2008, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.16 Tahun 2012, Perda Sanggau No.17 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
- Peraturan ini memiliki 6 halaman
|