PENGELUARAN DAERAH - MENDAHULUI PENETAPAN - APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2007/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004. penyelenggaraan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD;
Rancangan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang APBD TA 2007 saat ini masih dalam proses evaluasi Gubernur Jambi, sehingga penetapannya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, sambil menunggu ditetapkannya Rancangan Perda Kab. Tanjung Jabung Timur tentang APBD TA 2007 menjadi Perda, maka untuk membiayai pengeluaran daerah sesuai dengan Pasal 106 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 132 ayat (4) dan ayat (5) Permendagri No. 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Perbup tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2007.
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2006; PERBUP No. 15 Tahun 2006
- PERBUP ini mengatur mengenai Pengeluaran Daerah mendahului penetapan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2007
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
- 3 hlmn.
|