Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 28 Tahun 2012

SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN SANGGAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengendalian Dan Pengawasan, Penentuan Pengenaan Pajak Dan Tarif Pajak, Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan, Wewenang Dan Penetapan Pajak, Tempat Pembayaran Dan Tata Cara Pembayaran, Penagihan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Kebertan Dan Banding, Tata Cara Pengmbalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 28 Tahun 2012 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN SANGGAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
01 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2012
Tanggal Berlaku
01 Maret 2012
Sumber
BD.2012/NO.28, TBD No.28, LL KAB SANGGAU : 19 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan