Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengendalian Dan Pengawasan, Penentuan Pengenaan Pajak Dan Tarif Pajak, Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan, Wewenang Dan Penetapan Pajak, Tempat Pembayaran Dan Tata Cara Pembayaran, Penagihan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Kebertan Dan Banding, Tata Cara Pengmbalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat