PENGELUARAN - BELANJA DAERAH - MENDAHULUI PENETAPAN - APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2012
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2011/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN BELANJA DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK: |
- Memenuhi ketentuan Pasal 105A Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pengeluaran Belanja Daerah mendahului Penetapan APBD TA 2011.
- UU No.28 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.37 Tahun 2010; Perda No.1 Tahun 2005.
- Perbup Ini mengatur mengenai Pengeluaran Belanja Daerah Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
- 5 hlmn.
|