BARJAS-ANGGARAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD No 75/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administras! serta kepastian hukum terkait tata cara dan pelaksanaan penganggaran pemberian kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang melewatî Tahun Anggaran, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekeijaàn yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran;
- 1. UU Nomor 13 Tahun 1950;
2. UU Nomor 17 Tahun 2003;
3. UU Nomor 1 Tahun 2004;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014;
5. PP Nomor 58 Tahun 2005;
6. PP Nomor 71 Tahun 2010;
7. PP Nomor 27 Tahun 2014;
8. Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
9. Permendagri nOmor 13 Tahun 2006;
10. Permenkeu Nomor 194/PMK.05/2014;
11. Permendagri Nomo 19 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Penyelesaian Pekerjaan Pada Akhir Tahun Anggaran
- Perubahan Kontrak
- Penyediaan Dana
- Pembayaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan
- Denda dan Pemutusan Kontrak
- Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
- 13 hlm
|