Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Sasaran, Daftar Istilah, Pengelolaan, Pengorganisasian, Pembentukan Tim Raskin, Perencanaan Dan Penganggaran, Mekanisme Pelaksanaan, Pengengdalian Dan Pelaporan, Sosialisasi, Pengaduan Masyarakat, Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat