ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, perlu menetapkan Pergub tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1058; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 8 Tahun 2016
- Pergub ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Ketentuan Pasal 204, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 209, Pasal 210, Pasal 211, Pasal 212, Pasal 213, Pasal 214, Pasal 215, Pasal 216, Pasal 217, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220, dan Pasal 221 Pergub Jambi No. 31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi pada Inspektorat, Bapedda dan Lembaga Teknis Daerah; dan
Ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 42 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 32 hlmn; 1 lmprn
|