Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Tata Cara Pertanggung Jawaban, 5. Tata Cara Pengusulan Pengangkatan Kembali, Mutasi dan Pemberhentian PPNS, 6. Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, 7. Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat