RENCANA INDUK - SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2013/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bahwa dalam pengembangan SPAM perlu dibuat Rencana Induk SPAM yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Sesuai dengan Kewenangannya;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan Perbup tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- UU No.54 Tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Noo.14 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permen PU No.18/PRT/M/2007; Permen PU No.20/PRT/M/2007; Permen PU No.01/PRT/M/2009; Permen PU No.14/PRT/M.2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2012;
- Perbup Ini mengatur mengenai Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Tanjung Jabung Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
- 6 hlmn
|