Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2014

PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran; Kepesertaan; Pelayanan Kesehatan; Hak dan Kewajiban; Sumber Dana; Mekanisme Pencairan Dana; Sanksi; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.1
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan