PETUNJUK PELAKSANAAN - EVALUASI - AKUNTABILITAS KINERJA - INSTANSI PEMERINTAH - SKPD - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PERUBAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan Permen PAN dan RB No. 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu melakukan Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur
- UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.60 Tahun 2008; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.25 Tahun 2012; Permern Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.29 Tahun 2012; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi No.20 Tahun 2013; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2008; Perda No.4 Tahun 2008; Perbup No.22 Tahun 2013
- Perbup Ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 10; Pasal 2; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Lampiran
- 7 hlmn
|