ABSTRAK: |
- a. bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,
baik yang dilakukan di dalam maupun di luar
lingkungan rumah tangga merupakan permasalahan
yang memerlukan langkah-langkah pencegahan dan
penanganan secara menyeluruh dan terpadu dengan
melibatkan berbagai pihak dalam rangka menjunjung
tinggi harkat dan martabat perempuan yang adil dan
beradab;
b. bahwa perlindungan perempuan dan anak dari
kekerasan di Kabupaten Sinjai, perlu didukung dengan
regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati sehingga dapat
menjamin pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan;
- : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 1);
3. Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3043);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvention On The Elimanition Of All for of
Discrimination Against Women (konvensi mengenai
Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap
wanita) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 3277);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3668);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Convention Against Tourture and Other
Cruel, In Human or Degradient Treatmen or Punishment
(Konvensi menentang Penyiksaan dan Perilakuan atau
Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawai atau
Merendahkan Martabat Manusia) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concermint The
Prohibition and Immediate of The Worst Forms Of Child
Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
9. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
10. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Segala Bentuk Tindak Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4419);
-3-
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan tindak pidanan perdagangan orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
12. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
14. Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
15. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pelayanan Publik Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
16. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
17. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
18. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
19. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5248);
-4-
20. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The
Rights of The Child on the Sale of Children, Child
Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional
Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak,
Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 149, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5330);
21. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Negaran Republik Indonesia Nomor 5332);
22. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Pemulihan Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemrintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
25. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Pengarusutamaan Gender Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
54);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
BAB IV
HAK-HAK KORBAN
BAB V
TANGGUNGJAWAB, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VI
PELAYANAN
BAB VII
PENDAMPINGAN
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
PELAPORAN
BAB X
SUMBER DANA
BAB XI
SANKSI
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
|