MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan
pembangunan di daerah adalah terlaksananya perencanaan
pembangunan dengan baik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah, dan agar pelaksanaan
perencanaan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien,
dan tepat sasaran, diperlukan mekanisme perencanaan
pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Rencana Kerja Pembangunan Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
-2-
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Terakhir
dengan Peraturan Pemerintaha Pengganti Undang – Undang
Nomor 2 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
13. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun
2010 – 2014, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 11);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
-3-
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
tahun 2013 tanggal 11 November 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013-2018;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sinjai Tahun 2012-2032;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2014
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
( Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 4
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III
MUSRENBANG RKPD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 13 TAHUN 2015
- 26
|