PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN SINJAI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati SInjai Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Sinjai
ABSTRAK: |
- a..bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman pelaksanaan pendidikan gratis di Kabupaten Sinjai, perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan dan skala prioritas pembiayaan pendidikan;
b.bahwa sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran disebutkan Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Daerah Kabupaten/Kota;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Sinjai;
- 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
17.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 58);
19.Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 61);
20.Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93);
20.Peraturan Bupati Sinjai Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis Di Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 59);
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN SINJAI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
|