Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 29 Tahun 2013

PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, Dan Tujuan, Prinsip Dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan , Kepesertaan, Manfaat Dan Jenis Pelayanan Kesehatan, Kelembagaan, Ppk, Sumber Pembiayaan , Hak Dan Kewajiban, Pengelolaan Keuangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pengelolaan Informasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
29 November 2013
Tanggal Pengundangan
29 November 2013
Tanggal Berlaku
29 November 2013
Sumber
BD.2013/NO.29, TBD No.29, LL KAB SANGGAU : 12 HLM
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan