Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, Dan Tujuan, Prinsip Dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan , Kepesertaan, Manfaat Dan Jenis Pelayanan Kesehatan, Kelembagaan, Ppk, Sumber Pembiayaan , Hak Dan Kewajiban, Pengelolaan Keuangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pengelolaan Informasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat