Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 28 Tahun 2013

JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Kebijaksanaan Jadwal Retensi Arsip, Pengelolaan Arsip Keuangan, Mekanisme Penyusutan, Ketentuan Lain-Lain Dan Tambahan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 28 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
19 November 2013
Tanggal Pengundangan
19 November 2013
Tanggal Berlaku
19 November 2013
Sumber
BD.2013/NO.28, TBD No.28, LL KAB SANGGAU : 9 HLM
Subjek
ARSIP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 40 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan