Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Tempat Pembayaran, Penyetoran, Serta Angsuran Dan Penundaan Pembayaran , Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retribusi Terutang, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Perjanjian Sewa Menyewa, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan Dan Tambahan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat