TATA CARA PEMBERIAN - BANTUAN BEASISWA PRESTASI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2017/NO 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BEASISWA PRESTASI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2016-2021 perlu pengaturan mengenai pemberian bantuan beasiswa prestasi;
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Jambi Tuntas yakini Tertib, Unggul, Nyaman, Tangguh, Adil dan Sejahtera Tahun 2021, Pemerintah Daerah menyelenggarakan program pemberian bantuan beasiswa prestasi kepada siswa Pendidikan Menengah, Mahasiswa Program Diploma III, Strata Satu (S1), Strata Dua (S2), Strata Tiga (S3), dan Dokter Spesialis;
Guna memberikan arah dan sasaran yang tepat dalam pemberian bantuan beasiswa kepada yang berhak menerima diperlukan pedoman dalam pemberian bantuan beasiswa prestasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasi
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 4 Tahun 2011; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 57 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 34 Tahun 2013; PERGUB No. 35 Tahun 2016
- PERGUB ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasui; Meliputi Kriteria Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasi; Penetapan Penerima dan Besaran Bantuan Beasiswa Prestasi; Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Beasiswa Prestasi; Laporan Pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
- Dengan berlakunya Pergub ini, maka Pergub No. 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Strata satu (S1), Strata Satu (S1) Lanjutan, Strata Dua (S2), Strata Tiga (S3) Provinsi Jambi sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 53 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Strata satu (S1), Strata Satu (S1) Lanjutan, Strata Dua (S2), Strata Tiga (S3) Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 11 hlmn
|