Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2017

TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BEASISWA PRESTASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasui; Meliputi Kriteria Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasi; Penetapan Penerima dan Besaran Bantuan Beasiswa Prestasi; Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Beasiswa Prestasi; Laporan Pertanggungjawaban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BEASISWA PRESTASI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
03 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2017
Tanggal Berlaku
03 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO 21
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan