TUNJANGAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.31, TBD No.31, LL KAB SANGGAU : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sanggau perlu disediakan tunjangan perumahan untuk mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah perlu diberikan tunjangan komunikasi insentif bagi pimpinan dan anggota dewam perwakilan operasional guna kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah perlu disediakan belanja penunjang opersaional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Tunjangan Perumahan, TKI Dan BPO Pimpinan DPRD, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- Peraturan ini memiliki 6 halaman
|