Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Ruang Lingkup - Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Bantuan Hukum Antara Pemerintah Daerah Dengan Pemberi Bantuan Hukum - Pelaporan Pelaksanaan Tugas Pemberi Bantuan Hukum - Tata Cara Pengajuan Rencana Anggaran Bantuan Hukum - Sanksi Administrasi - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat