PENJABARAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2014 - PERUBAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan Permenkeu No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota TA 2014 dan Permenkeu No. 76/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten , dan Kota TA 2014, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Perbup Tanjung Jabung Timur No. 41 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2014;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
- UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU NO.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali teakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; ; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2012; Permdendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2012; Permenkeu No.61/PMK.07 /2014; Permendagri No.76/PMK.07/2014; Perda No.4 Tahun 2013
- Perbup Ini mengatur mengenai Penjabaran APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
- Mengubah ketentuan Pasal 1;
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 2, yakni ayat (2).
- 7 hlmn; 1 lmpiran
|