(1) Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barru dengan membentuk dan menetapkan PPID. (2) PPID sebagaimana dimaksudpada ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan. (3) Untuk mendukung kegiatan dan kelembagaan PPID dibentuk PLID. (4) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PPID Utama pada PLID.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat