Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Pemilihan Kepala Desa - Tahapan Pemilihan Kepala Desa - Tata Cara Pemungutan Suara - Tata Cara Penyelesaian Pengaduan dan Penyelesaian Permasalahan - Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Kepala Desa dan Serah Terima Jabatan - Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu - Tata Cara Rehabilitasi - Cuti Kepala Desa - Pemberhentian Kepala Desa - Pejabat Kepala Desa - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat