TINDAKLANJUT-BPK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD No 52/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan perlu didorong dengan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut hasil pengawasan fungsional;
b. bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar perlu menerapkan Pedoman Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
- 1. UU Nomor 13 Tahun 1950;
2. UU Nomor 28 Tahun 1999;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 15 Tahun 2004;
6. UU Nomor 33 Tahun 2004;
7. UU Nomor 12 Tahun 2011;
8. UU Nomor 23 Tahun 2014;
9. PP Nomor 60 Tahun 2008;
10. PP Nomor 18 Tahun 2016;
11. PP Nomor 12 Tahun 2017;
12. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007;
13. Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017;
14. Permen PAN Nomor 9 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Pelaksanaan TLHP
- Penatausahaan
- Pemantauan
- Pelaporan
- Sanksi
- Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
- 8 hlm
|