Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2010

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : TENTUAN UMUM BAB II : TATA NASKAH DINAS BAB III : BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH DINAS BAB IV : PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA HARIAN DAN PEJABAT BAB V : PARAF, PENUl.lSAN NAMA, PENANDATANGANAN, DAN PENGGUNAAN TlNTA UNTUK NASKAH DINAS BAB VI : STEMPEL BAB Vll : KOP NASKAH DINAS BAB VIII : SAMPUL NASKAH DINAS BAB IX : PAPAN NAMA BAB X : PERUBAHAN DAN PENCABUTAN BAB XI : PELAPORAN BAB XII : PEMBINAAN DAN PENGWASAN BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2010
Sumber
BD.2010/No.65
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 822 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan