KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2014/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Permentan No. 103/Permentan/SR.130/8/2014 tentang Perubahan atas Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014, perlu melakukan Perubahan Perbup Tanjung Jabung Timur No. 36 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
- UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2001; PP No.68 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2005; Permentan No.08/Permentan/SR.140/2/2007
- Perbup Ini mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
- Mengubah Ketentuan Pasal 3, Pasal 6; serta Mengubah Lampiran I sampai dengan VI
- 5 hlmn; 7 lmpiran
|