PERATURAN DAERAH TENTANGPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BARRU NOMOR : 4 TAHUN 1997 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH SETIA KARYA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BARRU. Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor : 4 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Setia Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor : 12 Tahun 1997 Seri D Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Perusahaan Daerah Setia Karya dibubarkan dan dibentuk Panitia Likuidasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 3 Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalamLembaran Daerah Kabupaten Barru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat