Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2013

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Setia Karya Kabupaten Daerah Tinggkat II Barru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANGPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BARRU NOMOR : 4 TAHUN 1997 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH SETIA KARYA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BARRU. Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor : 4 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Setia Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor : 12 Tahun 1997 Seri D Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Perusahaan Daerah Setia Karya dibubarkan dan dibentuk Panitia Likuidasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 3 Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalamLembaran Daerah Kabupaten Barru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Setia Karya Kabupaten Daerah Tinggkat II Barru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2013
Sumber
LD.2013/No.9
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan