Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2012

Penyidik Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Bupati adalah Bupati Barru. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- undang untuk melakukan penyidikan. 7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. 8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. 9. Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Penyidik POLRI adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan. 10. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 11. Koordinasi adalah suatu bentuk hubungan kerja antara penyidik Polri dengan PPNS dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang menjadi dasar hukumnya, sesuai sendi-sendi hubungan fungsional. 12. Pengawasan adalah proses penilikan dan pengarahan terhadap pelaksanaan penyidikan oleh PPNS untuk menjamin agar seluruh kegiatan penyidikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 13. Pembinaan adalah proses kegiatan yang dilakukan secara berhasil guna dan berdaya guna meningkatkan kemampuan PPNS di bidang teknis dan taktis penyidikan. 14. Pendidikan dan Pelatihan PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Diklat PPNS Daerah, adalah kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas Calon PPNS dan PPNS Daerah dibidang penyidikan. 15. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut STTPP, adalah surat tanda lulus bagi PNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan. 16. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selanjutnya disingkat Menteri Hukum dan HAM. 17. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Barru yang selanjutnya disingkat APBD. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 PPNS berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui pimpinan unit kerjanya. Pasal 3 PPNS mempunyai tugas melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (1) PPNS mempunyai wewenang: Pasal 4 a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah; b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian; c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan saksi/orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) PPNS tidak berwenang untuk melakukan penangkapan dan atau penahanan kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. Pasal 5 PPNS dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 3, berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 6 (1) PPNS disamping hak-haknya sebagai PNS sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, dapat diberikan tunjangan yang dibebankan kepada APBD. (2) Besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan kemampuan keuangan daerah. Pasal 7 PPNS sesuai dengan bidang tugasnya mempunyai kewajiban: a. Melakukan penyidikan, menerima laporan dan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran atas Peraturan Daerah; b. Menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI dalam wilayah hukum yang sama; c. Membuat Berita Acara setiap tindakan dalam hal: 1. pemeriksaan tersangka; 2. pemasukan rumah; 3. penyitaan barang bukti; 4. pemeriksaan saksi; 5. pemeriksaan tempat kejadian. d. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Pimpinan Unit kerja masing-masing. BAB IV PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN Pengangkatan Pasal 8 Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi PPNS diharuskan mengikuti pendidikan khusus. Pasal 9 Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Bupati mengusulkan nama-nama calon PPNS kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. (2) Keputusan Pengangkatan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Jaksa Agung dan KAPOLRI. (3) Untuk dapat diangkat menjadi Pejabat PPNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun; b. berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a; c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah; f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. Mutasi Pasal 11 (1) Mutasi PPNS dalam Lingkungan Pemerintah kabupaten ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. (2) Mutasi PPNS antar Kabupaten/Kota di lingkungan Pemerintah Propinsi, ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. (3) Mutasi PPNS antar Propinsi, ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. (4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pemberhentian Pasal 12 PPNS diberhentikan dari jabatannya karena : a. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. atas permintaan sendiri secara tertulis; c. melanggar disiplin kepegawaian; d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai PPNS; dan e. meninggal dunia. Pasal 13 (1) Pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dengan tembusan kepada Gubernur. (2) Usul pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus disertai dengan alasan-alasan dan melampirkan: a. fotocopi keputusan tentang pengangkatan pejabat PPNS; b. fotokopi keputusan tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil terakhir yang dilegalisir; dan c. asli kartu tanda pengenal pejabat PPNS. Pasal 14 Keputusan Pemberhentian PPNS ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. BAB V SUMPAH ATAU JANJI DAN PELANTIKAN Pasal 15 Sebelum pelantikan, PPNS harus mengucapkan sumpah atau janji. Pasal 16 Pelantikan dan Pengambilan sumpah atau janji PPNS dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Pasal 17 (1) Tata cara pelantikan dan sumpah atau janji PPNS terdiri dari : a. Pembacaan Keputusan Pengangkatan PPNS; b. Pengucapan sumpah atau janji dihadapan saksi Rohaniawan; c. Penandatanganan Berita Acara Sumpah atau Janji dan Pelantikan; d. Pelantikan. (2) Lafal Sumpah atau Janji dan Pelantikan PPNS berbunyi sebagai berikut: a. Bagi pemeluk Agama Islam. “ Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: - Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah; - Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab; - Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; - Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indoinesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya.” b. Bagi pemeluk Agama Kristen. “ Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: - Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah; - Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab; - Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; - Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indoinesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya.” c. Bagi pemeluk Agama Hindu. “ Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah/berjanji: - Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah; - Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab; - Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; - Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indoinesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya.” d. Bagi pemeluk Agama Budha. “ Demi Sang Hyang Adi Budha, saya bersumpah/berjanji: - Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah; - Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab; - Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; - Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indoinesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya.” e. Bagi penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. “ Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh: - Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah; - Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab; - Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; - Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indoinesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya.” (3) Berita Acara Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji dilaksanakan. Pasal 18 Susunan acara Pelantikan PPNS sesuai dengan ketentuan keprotokolan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Pasal 19 Tempat Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. BAB VI KARTU TANDA PENGENAL Pasal 20 (1) Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat menjadi pejabat PPNS, diberi Kartu Tanda Pengenal. (2) Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Masa berlaku Kartu Tanda Pengenal adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal dikeluarkan. (4) Bentuk Kartu Tanda Pengenal, meliputi: a. Bentuk empat persegi panjang; b. Panjang 8,5 Cm, Lebar 5,5 Cm; c. Warna Kartu bagian depan putih dan bagian belakang hijau; d. Warna putih bagian depan memuat: KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Pas Photo 2X3 Nama : NIP. : Instansi : Wilayah Kerja : barcode e. Warna hijau bagian belakang memuat: - Nomor/Tanggal : ............................................................... - Pangkat/Golongan : ............................................................... - Jabatan : .............................................................. - No. SK PPNS : ............................................................... An. MENTERI HUKUM DAN HAM Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Berlaku s/d ............. .................................................... NIP. ............................................. Pasal 21 (1) Setelah habis masa berlaku Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dapat diusulkan perpanjangan. (2) Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum berakhir masa berlakunya, pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barru. (3) Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan perpanjangan, diproses dan diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM. (4) Perpanjangan masa berlaku Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM. (5) Penggantian Kartu Tanda Pengenal karena mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Pasal 22 (1) Usul perpanjangan Kartu Tanda Pengenal harus dilengkapi : a. Photo copy Kartu Tanda Pengenal yang telah habis masa berlakunya; b. Photo copy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPNS; c. Photo copy Surat Keputusan Pengangkatan terakhir dalam jabatan/pangkat Pegawai Negeri Sipil; d. Photo copy DP3 untuk 2 (dua) tahun terakhir; e. Pas photo ukuran 2 x 3 cm berwarna (dasar merah) sebanyak 2 (dua) lembar; (2) Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d masing-masing dalam rangkap 2 (dua). BAB VII PELAKSANAAN PENYIDIKAN DAN OPERASI Pasal 23 (1) Setiap PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan. (2) Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh atasan PPNS. Pasal 24 (1) Pelaksanaan operasi penegakan Peraturan Daerah dapat dilakukan dengan bentuk operasi yustisi dan/atau non yustisi. (2) Operasi yustisi dan non yustisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dengan melibatkan instansi terkait di Daerah. (3) Hasil operasi yustisi atas pelanggaran Peraturan Daerah merupakan penerimaan Daerah. Pasal 25 Pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari: a. persiapan; b. pelaksanaan kegiatan operasi; c. penindakan (pemanggilan/pemeriksaan dan penyelesaian). Pasal 26 Petunjuk teknis pelaksanaan operasional PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur oleh Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB VIII PEMBINAAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 27 (1) Pembinaan terhadap PPNS meliputi: a. Pembinaan Umum; b. Pembinaan Teknis; dan c. Pembinaan Operasional. (2) Pembinaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, berupa pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi yang berkaitan dengan pemberdayaan PPNS. (3) Pembinaan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Kapolri dan Jaksa Agung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (4) Pembinaan Operasional sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan Bupati bekerjasama dengan Instansi terkait berupa petunjuk teknis operasional berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas PPNS. Bagian Kedua Pendidikan dan Pelatihan Pasal 28 (1) Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari : a. Pendidikan dan Pelatihan Calon PPNS; b. Pendidikan dan Pelatihan peningkatan kemampuan PPNS. (2) Pola Pendidikan dan Pelatihan PPNS terdiri atas : a. Pola 300 jam pelajaran; b. Pola 100 jam pelajaran; dan c. Pola 40 jam pelajaran. (3) Pola 300 jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, diperuntukkan bagi Calon PPNS. (4) Pola 100 jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, diperuntukkan bagi Calon atasan langsung PPNS. (5) Pola 40 jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, diperuntukkan bagi PPNS Daerah dibidang penyidikan tertentu. BAB IX PEMBIAYAAN Pasal 29 (1) Biaya pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dibebankan kepada APBD. (2) Biaya pelaksanaan tugas-tugas penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah oleh PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan disediakan dalam pos Anggaran Dinas/Instansi/Unit tempat kerja PPNS yang bersangkutan bertugas. (3) Biaya pelaksanaan pembinaan teknis yuridis dan administratis, termasuk kegiatan pengawasan dan pengendalian tugas-tugas operasi penegakan Peraturan Daerah oleh PPNS dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam hal Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barru. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Nomor 5 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 32 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
30 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2012
Tanggal Berlaku
30 Juli 2012
Sumber
LD.2012/No.6, TLD No.18
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 868 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan